Resolusi Jihad merupakan seruan atau fatwa yang dikeluarkan Nahdlatul 'Ulama (NU) pada tanggal 22 Oktober 1945 yang ditulis oleh Pendiri NU sekaligus pendiri Pesantren Tebuireng Hadratusyaikh KH. M. Hasyim Asya’ari. Resolusi tersebut dikeluarkan atas keresahan kaum santri dan kiai karena Sekutu bersama NICA dan AFNEI ingin menjajah Indonesia kembali pasca kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dan juga jawaban atas permintaan saran yang diajukan Bung Karno kepada Hadratusyaikh.
Fatwa itu diputuskan dalam Rapat
Besar Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura, pada 21-22 Oktober di Surabaya, Jawa
Timur. Melalui konsul-konsul yang datang ke pertemuan tersebut, seruan ini
kemudian disebarluaskan ke seluruh lapisan pengikut NU khususnya dan umat Islam
umumnya di seluruh pelosok Jawa dan Madura.
Berikut ini adalah teks Resolusi
Jihad NU sebagaimana pernah dimuat di harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta,
edisi No. 26 tahun ke-I, Jum'at Legi, 26 Oktober 1945:
Toentoetan Nahdlatoel Oelama kepada
Pemerintah Repoeblik soepaya mengambil tindakan jang sepadan
Resoloesi wakil-wakil daerah
Nahdlatoel Oelama Seloeroeh Djawa-Madoera
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi :
Rapat besar wakil-wakil daerah
(Konsoel2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera pada
tanggal 21-22 October 1945 di Soerabaja.
Mendengar :
Bahwa di tiap-tiap Daerah di
seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat Oemmat Islam dan ‘Alim
Oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan
AGAMA, KEDAOELATAN NEGARA REPOEBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang :
a. Bahwa
oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menurut
hoekoem Agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap2 orang Islam.
b. Bahwa
di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari Oemmat
Islam.
Mengingat:
Bahwa oleh fihak Belanda (NICA)
dan Djepang jang datang dan berada di sini telah banjak sekali didjalankan
kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggoe ketentraman oemoem.
Bahwa semoea jang dilakoekan oleh
mereka itu dengan maksoed melanggar kedaoelatan Negara Repoeblik Indonesia
dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini maka beberapa tempat telah
terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
Bahwa pertempoeran2 itu sebagian
besar telah dilakoekan oleh Oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet hoekoem
Agamanja oentoek mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanja.
Bahwa di dalam menghadapai
sekalian kedjadian2 itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang njata
dari Pemerintah Repoeblik Indonesia jang sesoeai dengan kedjadian terseboet.
Memoetoeskan :
Memohon dengan sangat kepada
Pemerintah Repoeblik Indonesia soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan
jang njata serta sepadan terhadap oesaha2 jang akan membahajakan Kemerdekaan
dan Agama dan Negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki
tangannja.
Soepaja memerintahkan melandjoetkan
perdjoeangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknya Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama
Islam.
Soerabaja, 22 Oktober 1945
NAHDLATOEL OELAMA
|
Sangat besar pengaruh fatwa Resolusi
Jihad ini bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Sekejap, dari mulai
cabang sampai ranting NU menjadi basis markas Hizbullah dan Sabilillah. Umat Islam
tergerak untuk berangkat tak gentar dengan kematian yang setiap saat bisa
menimpa mereka. Bahkan mereka merasa bangga mendapatkan predikat syahid sebab
membela agama dan tanah air.
Fatwa ini juga mengilhami adanya
peristiwa 10 November 1945. Tidak hanya itu, resolusi ini juga mendorong
perjuangan mempertahankan kemerdekaan hingga empat tahun kemudian. Pertempuran
demi pertempuran yang terjadi di daerah-daerah sangat mempengaruhi jalur
diplomasi yang dilakukan elit pemerintahan Indonesia dengan pihak sekutu.
Semisal dikuasainya Krian oleh sekutu, menjadikan perundingan Linggarjati
tertunda. Dikuasainya Mojokerto dengan sangat alot, oleh sekutu, juga membuat
perundingan Renville tertunda. Walaupun kedua perjanjian tersebut tetap
dilakukan walau Krian dan Mojokerto tetap berhasil dikuasai.
Pesan dan isi Resolusi Jihad ini
jelas dan tegas. Namun dalam penafsirannya, terutama melalui penyebarannya
secara lisan, kadang-kadang memperoleh tekanan yang lebih keras dan luas.
Seperti Fatwa bahwa kewajiban (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang berada pada
jarak radius 94 km untuk turut berjuang. Sedangkan yang berada di luar jarak
itu berkewajiban (fardhu kifayah) untuk membantu saudara-saudara mereka yang
berada dalam jarak radius tersebut. Kalau yang berada di radius 94 km tak kuasa
membendung musuh, maka yang berada di luar radius itu, berubah hukumnya menjadi
fardhu ‘ain ikut membantu.
Resolusi Jihad adalah bukti
kontribusi NU, Kiai, dan santri dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Dan dalam perjalannya pasca itu, santri dan kiai banyak memberikan warna
tersendiri bagi sejarah perjalanan bangsa ini hingga sekarang.
(redaksi Tebuireng
Online. Sumber: Resolusi Jihad "Perjuangan Ulama: dari Menegakkan
Agama Hingga Negara" karya Abdul Latif Bustami dkk dan Perjuangan Laskar Hizbullah
karya Isno El Keyyis)